Mengenai Saya

selamat datang di blog materi kuliah kesehattan lingkungan,, blog ini berisi tentang materi-materi kuliah yang ada di jurusan kesehatan lingkungan dan bertujuan mempermudah mahasiswa kesehatan lingkungan dalam mencari materi-materi kuliah. semoga blog ini bermanfaat bagi yang membaca, khususnya bagi mahasiswa kesehatan lingkungan sendiri..
Tampilkan postingan dengan label pancasila (semester 1). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pancasila (semester 1). Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Januari 2011

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945


Dalam kehidupan kenegaraan kita dan sesuai dengan ketentuan-ketentun dalam UUD 1945, kita tidak menganut ajaran Trias politica dengan adanya pemisahan kekuasaan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya, pemegang kekuasaan itu di Negara kita adalah sebagai berikut:

 Kekoasaan eksekutif, dipegang oleh presiden
 Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR
 Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah agung dan badan-badan peradilan lainnya.


1. Hubungan Antara MPR dan Presiden

Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah majelis yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang presiden sebagai mandataris DPR yaitu penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis yang harus menjalankan ghaluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR.

2. Hubungan Antara MPR dan DPR

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden, dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau Majelis Permusyawaran Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supay bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.

3. Hubungan Antara DPR dan Presiden

Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (pasal 5 ayat 1,20 dan 21) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23 ayat 1)
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan,berarti juga Presiden tidak tergantung kepada dewan.

4. Hubungan Antara DPR dengan Menteri-Menteri

Menteri Negar tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan dan atau diberhentikan oleh DPR, akan tetapi dikarenakan kedududkan Presiden harus memperhatikan suara DPR,maka menteri-menteri pun tidak terlepas dari keberatan-keberatan DPR, yang berakibat di berhentikannya menteri oleh Presiden.

5. Hubungan Antara Presiden dengan Menteri-menteri

Menteri-menteri adalah pembantu Presiden. Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri,kedudukannya tergantung pada Presiden ( pasal 17 ayat 1 dan 2). Menteri-menteri sebagai pemimpin Departemen (pasal 17 ayat 3). Para menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menuntun politik Negara yang menyangkut departemennya.

6. Hubungan Antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara Lainnya

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan kehakiman menurut susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga lainnya (pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta kekuatan lainnya. Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam bidang kehakiman dari tingkat yang lebih tinggi, berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundangan dari tingkat yang lebih tinggi.

7. Hubungan Antara BPK dengan DPR

Badan Pemeriksa Keungan (BPK) bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi Negara yang dipimpin oleh pemerintah.
Jadi, BPK bertugas memeriksa pertanggungjawaban pemerintah tentang keuangan Negara dan memeriksa semua pelaksanaan APBN yang hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR< Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD.

PELAKSANAAN UUD 1945 DALAM HAM (contoh makalah)

I . Latar Belakang Masalah
Pengaturan tentang hak asasi dalam UUD 1945, adalah bahwa hak asasi manusia bukanlah sebebas-bebasnya melainkan dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang. Bagaimanakah pelaksanaan UUD 1945 dalam HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ? Baik yang menyangkut Hubungan UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM, yang berupa pasal – pasal yang menyebutkan hak seorang warga negara.

II. Pembahasan
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :

(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM.

Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
(a). Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hokum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
(b). Kebijaksanaan Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggungjawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaiangan yang sehat.
(c). Kebijaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan – batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap anasir dan eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
(d). Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bias mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa – bangsa di dunia.
Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah – masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
a). Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hokum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b). Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
c). Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
d). Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
e). Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
f). Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
g). Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Dari uraian tersebut diatas maka UUD 1945 mulai dari pembukaan, penjelasan umum, dan batang tubuh cukup memuat tentang pengakuan hak asasi manusia, atau dengan kata lain secara yuridis konstitusional, Indonesia mengakui HAM jauh sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Right.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa Pancasila dan UUD 1945 maknanya syarat dengan penghargaan dan perlindungan hukum Hak Asasi Manusia, selain itu ketetapan tentang penghormatan, penegakan dan penyebarluasan HAM juga termuat dalam TAP MPR No. XVII tahun 1998 tentang “Hak Asasi Manusia”. Berdasarkan konstitusi dan TAP MPR tersebut maka penghargaan dan perlindungan HAM secara lebih rinci dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Undang – Undang No 39 Tahun 1999 dan UUD 1945 setelah diamandemen pada Bab XA pasal 28A sampai 28J minimal terdapat 10 Hak Asasi Manusia yang dilindungi, hak – hak tersebut adalah :
a.Hak untuk hidup
b.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.Hak untuk mengembangkan diri
d.Hak memperoleh keadilan
e.Hak atas kebebasan pribadi
f.Hak atas rasa aman
g.Hak atas kesejahteraan
h.Hak turut erta dalam pemerintahan
i.Hak wanita
j.Hak anak

III. Kesimpulan
Indonesia sebagai Negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia, hal ini termuat dalam Pancasila yang sarat akan nilai-nilai hak asasi manusia dan UUD 1945 yang memuat materi tentang HAM mulai dari pembukaan, penjelasan umum dan batang tubuhnya.

Konteks Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Konteks Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Satu, bahwa Pancasila merupakan sistem filsafat terbaik yang dimiliki Bangsa Indonesia sebagai dasar dan acuan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan oleh karena itu, segenap komponen Bangsa Indonesia wajib menjunjung tinggi, menjaga dan mengaktualisasikan Pancasila.
Dua, Pancasila adalah sistem nilai fundamental yang harus dijadikan dasar dan acuan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dalam rangka mewujudkan visi bangsa yakni Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Tiga, Pancasila adalah dasar negara, oleh karena itu Pancasila harus dijadikan sumber nilai utama dan sekaligus tolok ukur moral bagi penyelenggara negara dan pembentukan peraturan perundangan-undangan.
Empat, Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memelihara, mengembangkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, hukum, kebudayaan maupun aspek-aspek kehidupan lainnya.
Lima, Negara harus bertanggung jawab untuk senantiasa membudayakan Pancasila melalui pendidikan Pancasila di semua lingkungan lingkungan dan tingkatan secara sadar, terencana dan terlembaga.
Namun pada era globalisasi ini pancasila mempunyai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan yang tidak henti-hentinya menenggelamkan pancasila, antara lain yaitu:
a. Ancaman
Tidak khayal lagi, kemerosotan peran Pancasila sebagai Dasar Negara ini secara historis dan secara yuridis konstitusional dapat dipandang sebagai ancaman paling besar terhadap keseluruhan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Menurut Saafroedin Bahar: Dosen Pasca Sarjana UGM)
Ancaman sparatis dewasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain. Begitu pula beberapa aksi provokasi yang mengancam kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama.
b. Gangguan
Gangguan saat ini yang terus mengusik Indonesia yaitu negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di dalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Dengan adanya pengakuan rasa ingin menguasai wilayah NKRI dari negara lain, maka hal tersebut dapat mengganggu keberadaannya pancasila di Indonesia.
c. Hambatan
Sering sekali kita ketahui bahwa pada era baru dalam tatanan globalisasi dan tatanan arus industrialisasi yang berpandangan ingin menyatukan sistem politik, ekonomi sosial-budaya, mekanisme sistem moneter dalam setiap negara di dunia. Hal tersebut merupakan suatu hambatan NKRI untuk mewujudkan pancasila sebagai dasar negara. Karena fakta membuktikan sistem politik dan sistem kelembagaan kenegaraan kita banyak mengadopsi dari luar. KUHP kita bikinan Belanda, lembaga Mahkamah Konstitusi mengadopsi dari Jerman dan bentuk demokrasi kita campur aduk, pemerintahan kita menganut sistem presidensial namun prakteknya sistem parlementer. Dalam bidang budaya, contoh hambatannya yaitu berupa kemasan aroma film barat dan laju perkembangan teknologi-internet, tentunya berefek pada pola dan perilaku kehidupan kita mengikuti pola barat dengan budaya yang menganjurkan liberalisme dalam kehidupan dan sekulerisme. Paham ini Membawa budaya “kebarat-baratan” masuk dan merongrong bangsa Indonesia yang berpaham nasionalis-religius. Sistem demokrasi yang kita anut hendaknya menyandarkan pancasila sebagai pilar sumber kebenarannya. (Menurut Prabowo)
d. Tantangan
Tantangan sekarang dan ke depan dasar negara kita, pancasila sedang mendapatkan ujian, daya survival dan eksistensi hidupnya. Semangat pancasilaisme yang melekat pada diri bangsa, sudah terasa semakin luntur dan pudar. Watak dan karakter bangsa dengan semangat budaya gotong-royong, teposeliro, tut wuri handa yani, ing ngarso sun tulodo ing ngadyo mangun karso sudah menjadi barang langka. Budaya permainan anak bangsa semacam glatikan, bonbonan, dan humpimpa (masyarakat jawa). Sudah tidak digandrungi lagi oleh anak bangsa kita padahal dalam permainan tersebut sangat kental nuansa kebersamaan, pertemanan dan sikap sama suka sama rasa. Sekarang yang menonjol adalah budaya individual, seks bebas, pergaulan bebas yang ditonjolkan oleh anak bangsa kita. Banyaknya kasus aborsi, hamil di luar nikah menjadi hal lumrah yang dulu dianggap tabu oleh mayoritas masyarakat kita. (Menurut Prabowo)
Tantangan yang harus dihadapi yaitu menjadikan Pancasila kembali sebagai wacana publik. Dengan begitu, masyarakat terajak untuk kembali ikut membicarakan Pancasila dan sekaligus turut memikirkan bagaimana Pancasila dapat direvitalisasi. Sehingga, dapat mendorong terjadinya usaha untuk mengkaji kembali pemahaman tentang Pancasila. Di sinilah selanjutnya dapat diharapkan munculnya reinterpretasi dan kontekstualisasi Pancasila, dengan situasi Indonesia dan lingkungan lebih luas yang terus berubah dan menghadirkan banyak masalah serta tantangan baru. (Menurut Azyumardi Azra)