Mengenai Saya

selamat datang di blog materi kuliah kesehattan lingkungan,, blog ini berisi tentang materi-materi kuliah yang ada di jurusan kesehatan lingkungan dan bertujuan mempermudah mahasiswa kesehatan lingkungan dalam mencari materi-materi kuliah. semoga blog ini bermanfaat bagi yang membaca, khususnya bagi mahasiswa kesehatan lingkungan sendiri..

Sabtu, 01 Januari 2011

HAM

BAB 1
PENDAHULUAN

HAM (hak asasi manusia) adalah hak pokok atau dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hal tersebut merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi adalah hak hidup, hak memilih, dan hak kebebasan. Pada negara merdeka, hak-hak manusia harus dijamin karena kemerdekaan suatu negara bermakna kemerdekaan bagi setiap warga negaranya.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak-hak asasi dalam rangka menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dalam perwujudannya, manusia wajib menghormati hak-hak yang melekat pada dirinya dan orang lain dengan penuh tanggung jawab untuk menuju keharmonisan kehidupan antar sesama manusia dan manusia dengan lingkungan. HAM sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia bersifat universal dan abadi, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas.














BAB 2
PEMBAHASAN

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

I. Pengertian dan Macam-Macam HAM
A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Menurut G.J Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yag melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak terebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun jugs karena apabila dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun dari mana dan kapan pun manusia itu berada.

B. Sejarah Singkat Timbulnya Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di Inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) yang memerintah secara sewenang-wenang telah timbul protes keras di kalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang terkenal dengan nama Magna Charta (1215). Kemudian pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara Raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the House of Sommons) yang menghasilkan Petition of Right.
Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja Willem III menandatangani Bill of Rights sebagai hasil dari The Glorious Revolution. Perkembangan demokrasi di Inggris dan didunia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf, antara lain Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke, Rousseau (1712-1778) dari Perancis. Thomas Hobbes melihat kondisi masyarakat yang kacau dan liar seperti dalam ungkapannya homo homini lupus, bellum omnium contra omnes, sehingga teorinya melahirkan kekuasaan absolut. Sedangkan John Locke memandang manusia sebagai makhluk sosial yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty, and property). Teori John Locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi Declaration of Independence Amerika Serikat pada 4 Juli 1776.
Pemikiran John Locke mempengaruhi Montesquieu dan Rosseau, sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori Trias Politica, yaitu konsep pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum Du Contract Social Rousseau menyatakan bahwa negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menimbulkan semangat bagi rakyat tertindas, khususnya di Perancis, untuk memperjuangkan hak-hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang-wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian dikalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan raja Louis XVI yang lemah, rakyat Perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu Dewan Nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis. Masyarakat Perancis mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi demokratis. Setelah rakyat menang, maka pemerintahan lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Dari negara baru ini lahirlah Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang diumumkan pada 27 Agustus 1789. Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak negara Eropa lainnya juga meniru isi deklarasi Amerika Serikat.
Perang Dunia I dan II telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman di kalangan umat manusia. Pada tahun 1941 Presiden AS, Franklin D. Roosevelt, di depan Konggres AS menyatakan The Four Freedoms yang isinya sebagai berikut :
1) Freedom of speech (kebebasan bicara)
2) Freedom of religion (kebebasan beragama)
3) Freedom from fear (kebebasan dari ketakutan)
4) Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan)
Kemudian pada tahun 1946 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Manusia yang membahas hak-hak politik, sosial dan ekonomi, pada 10 Desember 1948 PBB menerima secara bulat hasil kerja Komisi itu yang berupa Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia).

C. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Hak-hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut :
a. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi, yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
Hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi Persamaan Hukum
Hak asasi persamaan hukum, yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
d. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
Hak asasi sosial dan kebudayaan, yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, yaitu hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum).


HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) setelah Amandemen

AMANDEMEN UUD-45, terutama Amandemen Kedua yang disahkan tanggal 18 Agustus 2000 oleh Sidang Tahunan MPR - RI mengandung arti yang sangat penting dan strategis bagi peningkatan efektivitas peran pers dalam menunjang dan pemajuan serta perlindungan Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Sebab seperti diketahui, sebelum amandemen dilakukan, UUD-45 tidak secara rinci memuat tentang HAM bahkan boleh dibilang sangat sumir. HAM yang sangat sumir itu pun disepakati oleh para perumus UUD-45 setelah melalui perdebatan yang sengit pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) tahun 1945.
Akan tetapi dengan ditetapkannya secara lebih rinci prinsip-prinsip HAM dalam UUD-45 pada Sidang Tahunan MPR 2000 akan sangat membantu pers dalam melakukan pengawasan serta penegakan, termasuk pencegahan pelanggaran HAM. Dibanding sebelum amandemen, mengingat muatan HAM sangat minim dalam konstitusi proklamasi itu menyebabkan kontrol pers dalam menegakkan HAM sangat terbatas. Lagi pula peran pers dalam menegakkan HAM waktu itu menjadi sangat dilematis karena sejumlah muatan UUD-45 sendiri menimbulkan multi interpretasi mengenai HAM.

Apabila kita mengacu kepada ketentuan UUD-45 sebelum amandemen, maka berdasarkan Penjelasan hanya ketentuan Pasal 27, 30 dan 31 ayat ( 1 ) yang merupakan hak-hak warga negara. Seperti diketahui, ketentuan Pasal 27 UUD-45 adalah mengenai kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 30 mengenai pembelaan negara dan Pasal 31 ayat (1) mengenai hak mendapat pengajaran. Dengan demikian tidak heran apabila ada pendapat yang mengatakan hanya ada tiga pasal dalam UUD-45 yang menyinggung masalah HAM.
Penafsiran seperti itu jelas menyulitkan pers dalam mengefektitkan perannya menegakkan HAM. Sebab sebenarnya pengertian HAM sudah barang tentulah tidak hanya terbatas kepada kesamaan kedudukan dalam hukum, pembelaan negara dan mendapatkan pengajaran saja. Karena ruang lingkup HAM jauh lebih luas dari itu. Akan tetapi kembali di dalam Penjelasan UUD-45 (sebelum amandemen) ditegaskan bahwa ketentuan pasal 28, 29 ayat (1) dan 34 UUD-45, hanyalah mengenai kedudukan penduduk.

Dengan kata lain, ketentuan mengenai bak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, Ketuhanan Yang Maha Esa serta fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, tidak termasuk HAM. Sebab dalam penjelasan pasal-pasal itu hanya dikatakan, pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan. Minimnya pengaturan HAM dalam UUD-45 di satu sisi serta timbulnya multiinterpretasi atas ketentuan konstitusi proklamasi itu di sisi lain, menyebabkan peran pers dalam mendorong dan memajukan penegakan HAM menjadi kurang optimal. Betapa tidak karena kalau kita mengacu pada Penjelasan UUD-45 yang tidak mengakui ketentuan Pasal 28 UUD-45 sebagai sumber hukum kebebasan pers, tergolong HAM, maka dapat dimengerti apabila peran pers dalam mendukung dan memajukan HAM kurang efektif.
Namun dengan amandemen UUD-45 terutama Amandemen Kedua pada Sidang Tahunan MPR-RI 2000, sangat diharapkan peran pers dalam mendukung dan mendorong pemajuan HAM lebih efektif. Satu dan lain hal karena UUD-45 setelah amandemen telah memuat sejumlah pasal mengenai HAM. Bahkan hasil amandemen UUD-45 telah menetapkan Bab tersendiri mengenai HAM yaitu BAB X tentang Hak Asasi Manusia.
Dibanding UUD-45 sebelum amandemen, sama sekali tidak mengatur secara khusus dan dalam Bab tersendiri mengenai HAM, melainkan pengaturan HAM yang sangat minim itu digabung dalam BAB X tentang Warga Negara.
.
Dengan Amandemen Kedua UUD-45 tersebut, maka konstitusi kita itu kini mengatur prinsip-prinsip HAM dalam Bab tersendiri. Ada sebanyak 10 pasal mengatur mengenai masalah HAM dengan 24 ayat. Dalam ke 10 pasal itu (Pasal 28A hingga Pasal 28J) diatur secara rinci dan jelas prinsip-prinsip HAM. Rumusan pasal-pasalnya begitu jelas dan tuntas sedemikian rupa sehingga diharapkan dapat meminimalisasi multiinterpretasi.

Dengan kata lain, ke 10 pasal dan 24 ayat mengenai HAM hasil Amandemen Kedua UUD-45 telah sepenuhnya memuat prinsip-prinsip HAM seperti termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948. Sebab pasal-pasal hasil Amandemen Kedua tadi telah dengan tegas merumuskan prinsip HAM yang mengatakan, setiap orang berbak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya. Mengenai hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, hak atas kebebasan informasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, dan lainlain. Dengan rumusan yang lebih rinci dan jelas mengenai HAM seperti itu, tentunya akan sangat membantu peran pers dalam menunjang pemajuan dan perlindungan HAM.

Sebab dengan rumusan yang lebih rinci dan jelas seperti itu, pers dengan mudah dapat mengenali mana tindakan serta kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai HAM dan mana tindakan serta kebijakan yang tidak menunjang dan menghormati HAM dan oleh karena ita harus dikritisi serta dikoreksi pers. Dengan kata lain, rumusan HAM yang lebih rinci dan jelas tersebut, maka peran pers untuk menunjang pemajuan dan perlindungan HAM akan lebih efektif. Sekaligus dengan rumusan HAM yang lebih rinci, jelas dan lengkap.


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
(setelah amandemen keempat)

BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga. Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28I
1. Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XI
AGAMA

Pasal 29
1. Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelukagamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.







BAB 3
PENUTUP

KESIMPULAN

Hak-hak Asasi Manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakangi, maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konsekuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memiliki hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Berdasarkan pada tujuan negara sebagai terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kewarganwgaraan. Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar