Mengenai Saya

selamat datang di blog materi kuliah kesehattan lingkungan,, blog ini berisi tentang materi-materi kuliah yang ada di jurusan kesehatan lingkungan dan bertujuan mempermudah mahasiswa kesehatan lingkungan dalam mencari materi-materi kuliah. semoga blog ini bermanfaat bagi yang membaca, khususnya bagi mahasiswa kesehatan lingkungan sendiri..

Sabtu, 01 Januari 2011

NIKAH

A. PENGERTIAN
Nikah secara bahasa berarti ikatan perkawinan atau menggauli istri. Abu Ali Al-Qoli berkata, “Orang-orang Arab bercerai dengan perceraian yang baik”. Hal ini dapat diketahui dari putusnya akad (ikatan) dalam menggauli (istri). Apabila mereka mengatakan, ‘Dia telah menikahi Fulanah atau anak putrinya Fulan’, maka maksudnya adalah akad pernikahan. Dan apabila mereka mengatakan , ‘Dia telah menikahi wanitanya atau istrinya’, maka maksudnya adalah jimaâ’ atau menggauli istrinya. (Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Risalah Nikah, 2005, 18)
Sedangkan definisi nikah secara syar’i adalah ikatan antara seorang lelaki dan perempuan dengan maksud untuk saling bersenang-senang satu sama lainnya dan untuk membentuk keluarga yang sholihah maupun masyarakat yang baik. (Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Risalah Nikah, 2005, 19)

B. Hukum Nikah
Hukum nikah menurut KH. M. Hasyim Latief, Fiqih, 2006, 63-65
1. Wajib : Hukum menikah menjadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika tidak menikah, sedang ia mampu membiayai keluarga.
2. Haram : Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya. Pernikahan seperti ini sah menurut syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi pernikahan seperti ini berdosa dihadapan Allah karena tujuan yang tidak benar.
3. Sunah : Hukum menikah menjadi sunah bagi orang yang sudah mempunyai kemampuan jasmani dan rohani serta mampu membiayai keperluan rumah tangga khususnya pernikahan. Baginya pernikahan membawa kehidupan yang lebih sempurna.
4. Makruh : Hukum menikah menjadi makruh bagi orang (laki-laki) yang secara jasmaniah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniah sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup rumah tangga. Orang semacam ini dianjurkan untuk menunda nikah dan mengendalikan nafsunya dengan puasa, karena secara lahiriah pernikahan baginya akan membawa kesengsaraan, baik bagi dirinya, istri, maupun anak-anaknya.
5. Mubah : Hukum menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak dikhawatirkan berbuat zina dan baginya menikah atau tidak sama saja, sedang kondisinya mampu menafkahi keluarganya.



C. SYARAT, RUKUN, SYAHNYA NIKAH
 RUKUN NIKAH menurut KH. M. Hasyim Latief, Fiqih, 2006, 67-70 :
1. Wali
Wali adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki sebagaimana diatur dalam syari’at islam.

Syarat-syarat wali:
1. Islam
2. Aqil
3. Baligh
4. Merdeka (bukan budak)
5. Laki-laki
6. Adil

Macam-macam wali:
1. Wali mujbir
Wali mujbir adalah wali yang mempunyai hak menikahkan orang yang dibawah perwaliannya tanpa meminta izin dan menanyakan terlebih dahulu pendapat mereka.
2. Wali hakim
Wewenang wali berpindah ke tangan hakim disebabkan oleh dua hal, yaitu:
 Terjadi persengkatan diantara para wali
 Tidak adanya wali nasab, baik karena meninggal, hilang, atau ghoib
3. Wali Adhal
Wali adhal adalah wali enggan atau menolak untuk menikahkan yang ada di bawah peerwaliannya.


2. Saksi
Menurut ulama bahwa akad nikah dinyatakan tidak sah bila tidak dihadiri oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Ijab Qobul
Ijab qobul adalah ucapan penyerahan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan oleh mempelai laki-laki.

 SYARAT NIKAH menurut KH. M. Hasyim Latief, Fiqih, 2006, 71-72:
Syarat sah nikah ada tiga macam, yaitu syarat pelaku akad, syarat perempuan yang dinikahi, dan syarat ungkapan ijab dan qobul.
1. Calon suami dengan syarat:
a. Muslim, merdeka, berakal
b. Benar-benar laki-laki
c. Tidak sedang beristri empat orang
d. Bukan mahram bagi calon istrinya
e. Tidak sedang ber ihram baik ihram haji atau umrah

2. Calon istri syaratnya:
a. Muslimah
b. Benar-benar perempuan
c. Mendapat persetujuan dari walinya
d. Tidak sedang bersuami atau dalam masa iddah
e. Tidak ada hubungan mahram dengan calon suami
f. Tidak sedang ber ihram baik ihram haji atau umrah

3. Sighat (Ijab, Qobul) dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Ucapan ijab tidak ada ralat hingga ada qabul
b. Antara ijab dan qobul sama dalam objek (wanita yang dimaksud) dan besarnya mahar
c. Ijab berlaku saat diucapkan dan tanpa syarat ke depan
d. Ijab qabul dilaksanakan dalam satu majlis dan ijab langsung diikuti qabul dan tidak ada khiyar
4. Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat sebagai berikut:
a. Muslim, baligh, berakal
b. Tidak fasik
c. Laki-laki
d. Mempunyai hak untuk menjadi wali

5. Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
a. Muslim, baligh, berakal, merdeka
b. Laki-laki
c. Adil
d. Pendengaran dan penglihatannya sempurna
e. Memahami bahas yang diucapkan dalam ijab qabul
f. Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah

 SAHNYA NIKAH :
1. Menurut agama islam sahnya menikah adalah jika ada rukun nikah dan syarat nikah.
2. Menurut pasal UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi sebagai berikut:
a. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
b. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berklaku.

D. SISTEM NIKAH
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih. Sistem pernikahan dalam islam yaitu:
1. Khitbah (Peminangan)
Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
3. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

E. TUJUAN NIKAH
Tujuan Pernikahan dalam Islam menurut Ir. Drs. Abu Ammar, MM :
1. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
2. Untuk membentengi ahlak yang luhur.
3. Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
4. Kafa'ah menurut konsep islam.
5. Memilih yang shalih dan shalihah.
6. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
7. Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.

F. HIKMAH NIKAH
 Hikmah Nikah menurut KH. M. Hasyim Latief, Fiqih, 2006, 80-82:
1. Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga:
a. Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram, karena terjalin cinta dan kasih sayang diantara keduanya
b. Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinaan, dan pemerkosaan
c. Melestarikan keturunan
d. Memperluas persaudaraan
e. Mendatangkan keberkahan

2. Hikmah pernikahan bagi masyarakat :
a. Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat
b. Dapat meringankan beban masyarakat
c. Dapat memperkokoh tali persaudaraan dan memperteguh kelanggengan rasa cinta dan kasih sayang dan tolong menolong antara keluarga dan masyarakat akan menjadi kuat dan kesejahteraan pun meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar