Mengenai Saya

selamat datang di blog materi kuliah kesehattan lingkungan,, blog ini berisi tentang materi-materi kuliah yang ada di jurusan kesehatan lingkungan dan bertujuan mempermudah mahasiswa kesehatan lingkungan dalam mencari materi-materi kuliah. semoga blog ini bermanfaat bagi yang membaca, khususnya bagi mahasiswa kesehatan lingkungan sendiri..

Sabtu, 01 Januari 2011

ketahanan nasional

KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang dan Landasan Ketahanan Nasional
1. Latar Belakang
Terbentuknya Negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan
seluruh bangsa. Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat
diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang
kesatuan dan keutuhan bangsa.
Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia tentu
saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal,
konsttusional dan juga wawasan visional. Landasan ini akan memberikan
kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan
mewarnai segenap kegiatan hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Landasan-landasan Ketahanan Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Peranan pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat dipisahkan
dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Menurut Kaelan, pandangan hidup merupakan kesatuan rangkaian nilainilai
luhur yang merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap
kehidupan. Berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata
kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam
masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999:57).
Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat yang memberi
pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma
dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan negara. (Kelompok Kerja Tannas, 2000:5).
Sebagai ideologi, Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang
merupakan cita-cita bangsa yang merupakan ikrar segenap bangsa dalam
upaya mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata material dan
spritual. Pancasila merupakan asa kerohanian yang akan membawa bangsa
dalam suasana merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan
dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat,
tertib dan damai (Kaelan, 1999:62)
Dalam pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya mencerminkan
niali-nilai dasar Pancasila yaitu keseimbangan, keserasian dan keselarasan,
persatuan dan kesatuan.
Pancasila juga menjadi asas kerohanian tertib hukum Indonesia
yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan dala empat pokok
pikirannya, yang meliputi susana kebatinan dari UUD 1945 dan
memberikan acuan dalam mewujudkan cita-cita hukum dasar negara baik
yang tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila juag mengandung norma,
bahwa dalam penyelenggaraan negara terus tetap dipelihara budi pekerti
dan tetap dipegang teguh cita-cita bangsa. Pancasila hendaknya juga
sebagai sumber semangat penyelenggaraan negara (Kelompok Kerja
Tannas, 2000:5)
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Bertolak dari Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia
yang sekaligus mengandung cita-cita hukum yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945, maka UUD 1945 sendiri merupakan keputusan
politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional
(perundangan) untuk menetukan sistem negara dengan pemerintahan
negara dengan bentuk-bentuk konsep pelaksanaannya secara spesifik.
Negara Indonesia bukanlah negara berdasarkan ata kekuasaan. Artinya,
penyelenggaraan negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang membawa
pada sistem pemerintahan yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas,
2000:6). Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada aturan
knstitusional, berdasar atas hukum.
Dengan dimilikinya ide sistern negara yang demokratis
diharapkan dalam prosesnya segala pengambilan keputusan dalam
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan tetap bersumber dan mengacu
pads kepentingan dan aspirasi rakyat.
c. Wawasan Nusantara sebgai Landasan Visional
Bangsa Indonesia merintis jalan kebangsaannya dengan berjuang
mulai dari jaman penjajahan, secata fisik dan intelektual. Perjuangan
rnelanggengkan keadiian- negara dengan tetap menjaga kernerdekaan
dan keutuhan negara menjadi tugas kenegaraan berikutnya. Konstelasi
geografs Indonesia yang ~sangat luas dan kondisi objekti sosial budaya
yang sangat sarat dengan muatan perbedaan suku, agama, ras, dan antar
golongan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk tetap
menjaga kelangsungan dan keserasian hidupnya.
Wawasan Nusantara melandasi upaya meningkatkan Ketahanan
Nasional berdasarkan dorongan mewujudkan cita-cita, mencapai tujuan
nasional, dan menjamin kepentingan nasional. Dalam rangka mencapai
cita-cita dan tujuan nasional tersebut cara pandang bangsa sangat
diperlukan untuk menjaga kesatuan langkah. Wawasan ini pun harus
ditambah konsep pembinaan keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional
(Kelompok Kerja Tannas, 2000:7)
B. Ruang Lingkup Pengertian Ketahanan Nasional
1. Pokok-pokok Pikiran yang Mendasari Konsepsi Ketahanan nasional.
Konsepsi ketahanan Nasioanal mengandung keuletan dan
ketangguhan dalam rangka tetap mengembangkan kekuatan nasional untuk
menghadapi segala potensi tantangan, ancaman dan gangguan yang
berasal dari dalam negeri. Didasarkan atas beberapa pokok pikiran :
a. Manusia adalah Makhluk yang berbudaya
Manusia memiliki kemapuan akal budi yang memungkinkan ia
mengaktualisasikan kreativitasnya dalam berhubungan dengan Tuhan,
mausia lain dan alam sekitarnya.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri,
intelegensidan keterampilan. Dengan kemampuannya ini manusia
berjuang mempertahankan eksitensi, kelangsungan hidup, dan
mengembangkan kreativitasnya dalam rangka mengaktualisasikan potensi
dalam dirinya. Aktivitas manusia dalam mengembangkan potensinya ini
akan muncul dalam beberapa bentuk kegiatan yang sering dikelompokkan
dalam berbagai bidang.
b. Tujuan Nasional, alsafah dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional bangsa menjadi pokok pikiran bagi perlunya
ketahanan Nasional karena negara Indonesia sebagai suatu organisasi
dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tujuan akan selalu menghadapi
masalah-masalah, baik yang berasal dari dalam maupun berasal dari luar.
Ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas RI
2000:97).
Alinea 1
Pada intinya merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan
bertolak elakang dengan konsep penghargaan hak asasi manusia.
Alinea 2
Pada intinya : kemerdekaan adalah syarat dapat mengadakan
pembangunan dalam rangka meraih masa depan dan cita-cita sesuai
dengan tujuan nasional. Tidak cukup negara ini merdeka, tetapi juga harus
berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
Pada intinya : pencapaian cita-cita kemerdekaan tidak semata-mata hasil
perjuangan, tetapi juga atas karunia dan kekuasaan Allah. Disini terlihat
adanya dorongan spiritual baik dalam proses kemerdekaan maupun dalam
rangka mengisi kemerdekaan.
Alinea 4
Pada intinya : cita-cita naional yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonesia dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.
2. Pengertian Ketahanan Nasional dan Pengertian Konsepsi Ketahanan
Nasional.
Ketahanan Nasioanal Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah
kondisi dinamis suatu bangsa (Indonesia) yang meliputi segenap
kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kernampuan mengembangkan kekuatan nasional,
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan
dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk
menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Serta perjuangan mencapai tujuan nasional (Lemhannas,
2000:98).
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat
bertahan, kuat menderita, atau dapat menanggulangi beban yang
dipikulnya.
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam
menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan
(holistik).
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa
baik unsur sosial maupun alamiah, baik yang bersifat potensial maupun
fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau
merombak kebijaksanaan dan usaha ini di lakukan secara konseptual,
kriminal dan politis.
Tantangan
Yaitu hal atau usaha yang bersifat menggugah kemampuan
Hambatan
Adalah hal atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan
melemahkan atau menghalangi secara tidak konsevsional.
Gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan
melemahkan dan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ketahanan nasional ini merupakan kondisi dinamis yang harus
diwujudkan oleh suatu negara dan harus dibina secara dini, terus
menerus dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan
selaras dalam seluruh aspek kehidupan negara secara utuh dan
menyeluruh terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara (Lemhannas, 2000: 99).
Pedoman atau sarana untuk menuigkatkan keuletan dan ketangguhan
bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan bangsa dalam
menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya bagi kemakmuran yang
adil dan merata, jasmani dan rohani. Sedangkan keamanan dalam pengertian
ini adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai
nasionalnya terhadap ancaman dari dalam dan dari luar (Lemhannas,
2000:99).
3. Hakikat Ketahanan Nasional dan Hakikat Konsepsi Ketahanan
Nasional
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi nasional
Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan secara seimbang, serasi dan, selaras dalam, seluruh aspek,
kehdupan nasioanal. dalam konteks ketahanan nasional (Sunarso dan
Kus Edy Sartono, 200034):
a. Ketahanan Nasional sebagai status kenyataan nyata atau rela.
b. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
c. Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir atau metode
pendekatan.
4. Asas-asas Ketahanan Nasional
a. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu
maupun masyarakat atau kelompok.
b. Asas komprehensif integral/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan.
c. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan
kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan
dalam rangka meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Dalam
hal mawas ke luar dilakukan dalam rangka mengantisipasi,
menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
d. Asas kekeluargaan
Asas ini berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan kebersamaan,
kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
5. Sifat Ketahanan Nasional
a. Mandiri
Maksudnya adalah percaya pads kemampuan dan kekuatan sendiri
dan tidak mudah menyerahkan.
b. Dinamis
Dinamis artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan
kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya.
c. Wibawa
Semakin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka akan semakin
tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan
nasional.
d. Konsultasi dan Kerjasama
Dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan
pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
6. Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasioanal
a. Kedudukan
Konsepsi Ketahanan Negara merupakan suatu ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara
terbaik yang perlu diimplementasikan secara berlanjut dalam
rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin
diwujudkan.
b. Fungsi
1. Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai Doktrin
Dasar Nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap
terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja
dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat interregional
(wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin.
2. KonsepsiKetahanan nasional dalam fungsinya sebagai Pola
Dasar Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan arah
dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala
bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan
sesuai rancangan program.
3. Konsepsi Ketahanan Nasiona! dalam fungsinya sebagai metode
Pembinaan Kehidupan Nasional merupakan suatu metode integral
yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan negara yang
dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah
(geografi, kekayaan alam dan penduduk) dan aspek sosial
budaya (ideologi, politik, sosialbudaya, pertahanan dan
keamanan).
C. Pengaruha HAM, Demokrasi dan Lingkungan Hidup terhadap
Ketahanan Nasional
1. Hak Asasi Manusia
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Manusia
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kodrat manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-
Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hokum,
pemerintah daun setiap orang demi kehormatan serta perlindungan.m
harkat dan martabat manusia.
b. Kewajiban Dasar Manusia
Seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
dimungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.
c. Diskriminasi
Setiap pembatasan-pembatasan atau pengucilan yang langsung atau tidak
langsung didasarkan kepada perbedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekononu, hukum,
sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
d. Penyiksaan
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga
menimbulkarn rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani
maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau
dari seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa
seseorang atau orang ketiga, atau untuk alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari atau dengan persetujuan atau
sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
e. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Setiap perbutan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik yang disengaja atau tidak disengaja maupun kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak dapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil
dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Terlihat dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagaimana ditulis Kaelan
(1999:183-185)
1. Hak Atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
Ini sesuai juga dengan Convenant on Civil and Political Right Pasal
19.
2. Hak atas kedudukan yang sama didalam hukum.
UUD 1945 Pasal 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan: segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Di dalam Declaration of Human
Right pasal 7 disebutkan: sekalian orang adalah sama terhadap
undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang
°memperkosa pemyataan ini dan terhadap segala hasutan yang
ditujukan kepada perbedaan semacam ini. Pernyataan ini jugs
didukung Convenant on Civil and Political Right Pasal 26.
3. Hak atas berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan : kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Didalam Declaration of
Human Right pasal 20 dan didukung Convenant on Civil and
Political Right Pasal 21.
1. setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan
berapat.
2. Tiada seorang jua pun dapat dipaksakan memasuki salah
satu perkumpulan.
4. Hak Atas Kebebasan Beragama
Terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 dan Declaration
of Human Right pasal 18 menyebutkan :
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan
agamanya, dalam hal ini termasuk kebebasan untuk menyatakan
agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya,
melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum
maupun yang tersendiri.
5. Hak atas kehidupan yang layak
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kamanusiaan.
Pasal 34 :
Fakir miskin dan orang-orang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Demokrasi
Demokrasi disimpulkan secara singkat adalah seperangkat gagasan
dan prinsip kebebasan, disamping termasuk di dalarnnya praktek dan
prosedurnya yang berjalan terus. Demokrasi juga mengandung makna
penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dan bertujuan untuk
memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan sebagai manusia yang
mandiri yang dapat dengan ketentuan tertentu menyampaikan
pendapatnya secara bermartabat pula.
Demokrasi mengandung nilia-nilai antara lain (Pokja Ipoldagri,
1999:8-9)
1. Adanya pengakuan adanya perbedaan-perbedaan di masyarakat
baik dalam hal kenyataan objektif, pendapat, maupun kepentingan.
2. Atas dasar kenyataan tersebut maka perlu adanya cara penyelesaian
terhadap kepentingan-kepentingan yang berbeda tersebut dengan cara
damai, tertib, adil dan beradab.
Secara umum dicirikan dengan adanya unsur-unsur di bawah ini yang
disebut soko guru demkrasi:
1. kedaulatan rakyat
2. pemenntahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. kekuasaan mayoritas
4. diakuinya hak-hak minoritas
5. jaminan terhadap hakasasi manusia
6. pemilihan yang bebas dan jujur
7. persamaa n di depan hukum
8. pembatasan pemerintahan secara konstitusional
9. pluralisasi soaial, ekonomi, dan politik
10. nilai-nilai toletansi, pmgmatime, kerjasama dan mufakat
Konsepsi denokrasi sering disebut demokrasi Pancasila. Yaitu
wajah demokrasi sebagaimana yang secara umum dipahami tetapi dalam
pelaksanaannya tetap dalam kerangka nilai-nilai falsafah bangsa.
3. Lingkungan Hidup
Pengertian lingkungan hidup adalah semua kondisi yang ada
disekitar manusia, hewan maupun tumbuhan dan benda lainnya.
Peranan tiga hal penting yaitu HAM, demokasi, dan lingkungan
hidup yang sering menjadi isu strategis dalam hubungan internasional.
D. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Pengertian ideologi secara umur dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasangagasan,
ide-ide, keyakinan-keyalanan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh
dan sistematis yang menyangkut:
a. Bidang politik
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan (Soemargono : 8).
Asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri berikut :
a. Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan
kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan
dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara. dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya
(Notonagoro, 1975:2,3).
a. Ideologi Dunia
1. Liberalisme
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme
yaitu mendasarkan pada rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi,
materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi,
empirisme (yang dapat ditangkap melalui indra manusia) serta
individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu
sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
2. Komunisme
Bertolak belakang dengan individualisme kapitalilme, paham
komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang
bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi
komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada
hakiakatnya adalah merupakan makhluk sosial saja. Manusia secara
ontologis merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah
komunitas dan bukannya individualisme. Hak milik pribadi tidak ada
karena ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan
melakukan penindasan pada kaum proletar. Sehingga menurut
komunisme dapat disimpulkan bahwa berkembangnya
individualisme kapitalisme merupakan sumber penderitaan rakyat
terutama kaum miskin. Oleh karena itu hak milik individual harus
diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti
sosialisme komunis. Oleh karena tidak adanya hak individu maka
sudah dapat dipastikan bahwa menutut komunisme, demokrasi
individualis tidak ada yang ada adalah hak komunal. Demokrasi
untuk seluruh masyarakat sebagai suatu komunitas bukannya
individualitas.
3. Ideologi Keagamaan
Secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideologi keagamaan
senantiasa mendasarkan, pemikiran, cita-cita serta moralnya pada
suatu ajarana agama tertentu.
Gerakan-gerakan politik yang mendasarkan pada suatu ideologi
keagamaan lazinnya sebagai suatu reaksi atas ketidakadilan
penindasan serta pemaksaan terhadap suatu bangsa, etnis ataupu
kelompok yang mendasarkan pada suatu agama.
b. Ideologi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan dan
filosofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia
dalam mendirikankan negara. Pancasila pada hakikatnya merupakan
suatu kontrak soaial seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan
negara. Kausa finalis atau tujuan pokok dirumuskannya Pancasila adalah
sebagai dasar filsafat negara, sehingga konsekuensinya seluruh aspek
dalam penyelenggaraan negara berasaskan sistem nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi yang bersifat
komprehensif, artinya ideologi Pancasila bukan untuk dasar perjuanagan
kelas tertentu, golongan tertentu atau kelompok primodial tertentu.
Pancasila pada hakikatnyamerupakan suatu ideologi bagi seluruh lapisan,
golongan, kelompok dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan citacita
bersama dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara (Yusril Ihza
Mahendra, 1992)
Ideologi Pancasila secara ontologis berprinsip monopluralis atau
majemuk tunggal yang bersumber pada hakikat manusia baik sebagai
individu dan makhluk sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar